Minggu, 05 Juni 2016

Memakai Lipstick saat Puasa dapat Membatalkan? Benarkah?

Teman-teman semua pasti pernah bahkan sering mengalami bibir kering atau pecah-pecah saat sedang berpuasa. Untuk mengatasi hal tersebut banyak dari kita yang menggunakan lipstick, lipbalm, lipgloss dan sebagainya. Namun apakah pemakaian kosmetik ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukum memakainya?
 
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Dengan demikian, jelas hukumnya bahwa menggunakan krim bibir atau lipstik sekalipun tidak membatalkan puasa. Yang perlu digarisbawahi adalah apakah kosmetika yang kita pergunakan telah mendapat lisensi halal dan terjamin tidak berasal dari bahan yang haram, agar muslimah senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar