Teman-teman semua pasti pernah bahkan sering mengalami bibir kering atau pecah-pecah saat sedang berpuasa. Untuk mengatasi hal tersebut banyak dari kita yang menggunakan lipstick, lipbalm, lipgloss dan sebagainya. Namun apakah pemakaian kosmetik ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukum memakainya?
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum
menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di
bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan
bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan
air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai
ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa
sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur,
kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja,
puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Dengan demikian, jelas hukumnya bahwa menggunakan krim bibir atau
lipstik sekalipun tidak membatalkan puasa. Yang perlu digarisbawahi
adalah apakah kosmetika yang kita pergunakan telah mendapat lisensi
halal dan terjamin tidak berasal dari bahan yang haram, agar muslimah
senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar